
JAKARTA (Pos Kota)- Jangan sembarangan kirim SMS, apalagi yang isinya berbau mesum. Bisa berurusan dengan polisi. Bahkan dijebloskan ke penjara. Seperti Petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus SDH pada Rabu (10/2/2016) lalu lantaran kerap mengirim pesan bermuatan asusila hingga 191 kali kepada seorang wanita, yang juga direktur pemasaran perumahan di Bogor, Jawa Barat...