Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku memesan rumah kepada korban. Ternyata, rumah yang ia pesan tidak sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan.
“Tersangka kesal, untuk melampiaskan kekesalannya, tersangka mengirim gambar yang bermuatan asusila, disertai dengan SMS yang menyerang kehormatan pribadi korban sebanyak 199 kali,” kata Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Korban, yakni HKH akhirnya mengadukan hal yang dialaminya kepada Polisi. SDH pun dibekuk di kediamannya Jalan Abdullah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Kombes Pol Mujiono mengatakan, penangkapan SDH dilakukan setelah penyidik mendapatkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. “Barang bukti yang kami sita di antaranya tiga unit hand phone, merek Samsung dan Smart Fren, serta transaksi elektronik via SMS sebanyak 191 kali,” tambahnya.
Kini, SDH resmi mendekam di ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 11 Februari 2016. Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 4 juncto pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” tandasnya.(B)
* juncto : arti dari juncto
sumber : Klik disini
Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa tersangka SDH terjerat 2 pasal pidana ITE yaitu :
1. pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE
" Setiao orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau Dokumen yang memiiki muatan yang melanggar kesusilaan."- Tentuan pidana ( pasal 45 ayat 1 )
" Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( Satu Miliyar Rupia ) "
2 . Pasal 4 juncto pasal 29 UU RI No. 45 ayat (3)Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Tentuan pidana ( pasal 45 ayat 3 )
" Setiap orang yang memenui unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 ( dua Miliyar Rupiah) "
Jadi , gunakanlah teknologi dengan baik dan benar , jgn seperti tersangka SDH yang menyalah gunakan kemajuan teknologi dengan tidak benar . lalu hati - hati dalam pengunaa kata dan kalimat dengan baik dan benar .
sekian dari, Mimin terimakasih telah berkunjung di near-fast.blogspot.co.id
0 komentar:
Post a Comment